Ketentuan penggunggahan berkas

  • SK Bupati/Walikota

    hasil scan dalam format berkas berekstensi .pdf dengan ukuran tidak lebih dari 4096 KB (4 MB)

  • SK Kepala Desa/Lurah

    shasil scan dalam format berkas berekstensi .pdf dengan ukuran tidak lebih dari 4096 KB (4 MB)

  • Dokumentasi (selama satu tahun)

    berkas berupa foto berekstensi .jpg, .jpeg, .png, atau .bmp dengan ukuran tidak lebih dari 2048 MB (2 MB) sebanyak minimal 2

  • Laporan

    hasil scan dalam format berkas berekstensi .pdf dengan ukuran tidak lebih dari 4096 KB (4 MB)

  • Absensi

    hasil scan dalam format berkas berekstensi .pdf dengan ukuran tidak lebih dari 4096 KB (4 MB)

  • Kuesioner

    diisi di dalam aplikasi web ini

  • Lampiran (pelengkap/pendukung)

    hasil scan dalam format berkas berekstensi .pdf dengan ukuran tidak lebih dari 4096 KB (4 MB)

Berita PJA